
Maryam | Photo by: Jefri Tarigan
Dalam lanskap sosial Indonesia, saya melihat isu gender, disabilitas, dan lingkungan kerap hadir beriringan, tetapi masih sering diperlakukan sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Padahal, bagi saya dan banyak perempuan penyandang disabilitas lain di wilayah pedesaan seperti Wonosobo, Jawa Tengah, ketiganya saling terkait erat dan membentuk ketidaksetaraan struktural yang nyata. Ketika pembangunan nasional terus dipacu, pengalaman hidup saya menunjukkan bahwa tidak semua warga negara bergerak maju dengan kecepatan yang sama.
Data Badan Pusat Statistik mencatat jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5 persen dari total populasi. Namun, angka tersebut tidak berbanding lurus dengan pemenuhan hak dasar. Dari apa yang saya alami dan amati, akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi sosial masih sangat terbatas. Hanya sekitar 2,8 persen penyandang disabilitas yang menamatkan pendidikan tinggi, sementara tingkat partisipasi di pasar kerja juga rendah. Banyak yang bertahan di sektor informal tanpa perlindungan sosial, dan hampir 90 persen tidak tercatat sebagai angkatan kerja aktif. Statistik ini bukan sekadar angka; ia merepresentasikan realitas sehari-hari yang saya dan komunitas saya hadapi.
Situasi ini terasa masih jauh jika kita melihat dengan komitmen negara. Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama pemenuhan hak kami, termasuk hak atas pendidikan, pekerjaan, dan aksesibilitas. Pasal 18 dan Pasal 19 menjamin aksesibilitas dan pelayanan publik yang setara. Namun, dari pengalaman saya, implementasi kebijakan tersebut masih minim dirasakan, hingga ke tingkat daerah.
Saya merasakan langsung kesenjangan itu. Saya pernah dihadapkan dengan kondisi gedung-gedung pemerintah tanpa ram, transportasi publik yang tidak ramah disabilitas, serta fasilitas layanan yang sama sekali tidak mempertimbangkan kebutuhan pengguna yang beragam. Untuk sekadar mengurus administrasi, saya harus meminta bantuan orang lain karena ketiadaan akses dasar. Pengalaman ini membuat saya menyadari bahwa pembangunan infrastruktur publik masih minim perspektif inklusivitas.
Kesadaran tersebut mendorong saya bergabung dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) di tahun 2017. Di sana, saya menemukan ruang untuk berbagi pengalaman dan memperjuangkan hak bersama. Banyak perempuan penyandang disabilitas tumbuh dalam situasi yang membatasi pilihan hidup mereka, termasuk dalam menentukan pendidikan dan keterampilan. Saya melihat bagaimana pilihan yang tersedia sering diarahkan secara sempit, semata-mata berdasarkan kondisi fisik, bukan pada potensi dan aspirasi individu.

Maryam and her team. Photo by: Jefri Tarigan
Bersama organisasi, saya mulai melakukan advokasi secara lebih sistematis. Kami berupaya melakukan audiensi dengan berbagai instansi pemerintah daerah, mengikuti forum konsultasi, dan menyampaikan langsung urgensi pembangunan infrastruktur yang inklusif. Pada tahun 2017 dari puluhan bangunan layanan publik di daerah kami, baru sebagian kecil yang memiliki fasilitas ramah disabilitas, dan itupun banyak yang belum memenuhi standar teknis. Saya melihat sendiri bagaimana fasilitas dibangun masih sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif, tanpa mempertimbangkan keamanan dan kemudahan penggunaan. Padahal, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 telah mengatur secara rinci standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Perubahan mulai terasa ketika kelompok disabilitas dilibatkan secara lebih aktif dalam proses kebijakan. Pada 2023, melalui program kemitraan Indonesia–Australia yang berfokus pada infrastruktur inklusif, saya terlibat langsung dalam penyusunan tata cara pemeriksaan bangunan gedung layanan publik. Untuk pertama kalinya, perspektif penyandang disabilitas menjadi bagian dari rekomendasi penerbitan Surat Izin Laik Fungsi.
Berangkat dari pengalaman yang telah dilalui, muncul inisiatif untuk mendirikan CV Cahaya Inklusi pada September 2023. Melalui CV Cahaya Inklusi, kami melakukan asesmen terhadap 42 gedung layanan publik dan menemukan bahwa sekitar 80 persen belum memenuhi standar aksesibilitas. Temuan ini, bagi saya, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur masih memerlukan koreksi mendasar agar benar-benar adil.
Dari proses asesmen tersebut, lahir inovasi ram portable yang dirancang berdasarkan pengalaman langsung pengguna. Inovasi ini tidak hanya menjawab persoalan aksesibilitas, tetapi juga membuka kesadaran saya akan keterkaitan isu disabilitas dengan lingkungan. Di wilayah perdesaan, saya melihat limbah kayu dari aktivitas memasak kerap dibuang ke sungai dan mencemari lingkungan. Limbah ini kemudian kami olah menjadi bahan ram portable rendah emisi, sehingga memberikan manfaat ganda: aksesibilitas dan pengurangan dampak lingkungan.
Pendekatan ini, menurut saya, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional. RPJMN 2020–2024 menekankan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, serta penguatan peran masyarakat dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan SDGs atau (Sustainable Development Goals), khususnya pengurangan ketimpangan dan penanganan perubahan iklim. Selain meningkatkan aksesibilitas dan menjaga lingkungan, pengolahan limbah ini juga memberi nilai ekonomi bagi rumah tangga desa. Limbah yang sebelumnya tidak bernilai kini menjadi sumber pendapatan tambahan dan mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan lingkungan.
Pengalaman saya di Wonosobo menunjukkan bahwa solusi atas persoalan disabilitas dan lingkungan tidak selalu harus bergantung pada proyek berskala besar. Keberpihakan kebijakan, konsistensi implementasi, dan kemitraan dengan komunitas lokal justru menjadi kunci. Pemerintah daerah yang membuka ruang partisipasi dan melibatkan penyandang disabilitas dalam proses asesmen memberi contoh praktik baik yang, menurut saya, patut direplikasi. Sehingga, pendekatan semacam ini perlu diberi perhatian dan bahkan diarusutamakan di banyak daerah lain.
Tantangan ke depan semakin besar seiring kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat dan daerah. Dari pengamatan saya, di tengah tekanan fiskal, dukungan terhadap inisiatif komunitas dan organisasi masyarakat sipil cenderung menyusut. Padahal, RPJMN secara eksplisit menekankan pentingnya kolaborasi multipihak. Efisiensi anggaran perlu menekankan strategi kolaboratif agar upaya dan inisiatif inklusi yang telah dibangun secara bertahap ini semakin kuat.
Bagi saya, pengalaman ini menegaskan bahwa inklusi tidak cukup berhenti pada tataran regulasi. Ia memerlukan keberlanjutan kebijakan, kesungguhan implementasi, dan pengakuan bahwa warga, termasuk kelompok rentan adalah mitra pembangunan. Pengarusutamaan perspektif perempuan dan penyandang disabilitas sangat diperlukan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; sehingga keadilan sosial sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi dapat terwujud secara optimal hingga ke tingkat daerah.
CV Cahaya Inklusi merupakan salah satu startup hasil binaan dari program KINETIK NEX. KINETIK NEX adalah inisiatif yang dijalankan oleh New Energy Nexus berkolaborasi dengan KINETIK, Kemitraan Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur Australia – Indonesia, yang merupakan program unggulan untuk menumbuhkan ekonomi hijau Indonesia dan mempercepat transisi energi.
Melalui KINETIK NEX, kemitraan ini mendorong pertumbuhan inklusif dengan mendukung startup energi bersih dan teknologi iklim di Indonesia. Program ini hadir untuk memberdayakan inovator lokal, menumbuhkan lapangan kerja hijau, serta menghadirkan solusi iklim di luar kota-kota besar, mendukung ide-ide berani demi Indonesia yang sejahtera dan bumi yang lestari.