Percepatan Transisi Energi dan RUU EBET: Tanggapan atas Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan 2022

Komunitas Startup Teknologi Energi Bersih (KSTEB) menilai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan oleh pemerintah, yang dalam hal ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, BUMN, Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai tindakan yang merugikan dan kontraproduktif terhadap percepatan transisi energi di Indonesia. Kami telah merumuskan 10 rekomendasi dalam bentuk pasal, didukung oleh landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Rekomendasi ini didasarkan pada dua justifikasi utama.

Pertama, justifikasi hukum, diperlukan penyempurnaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dan inklusi perjanjian internasional, seperti ratifikasi Konvensi Perubahan Iklim dan Perjanjian Paris 2015, ke dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Kedua, terdapat justifikasi ekonomi yang disertai dengan studi kasus dari berbagai negara mengenai peran startup dalam industri energi terbarukan, manfaat insentif, dampak fasilitas riset dan dukungan, serta urgensi dana energi terbarukan di Indonesia.

Rekomendasi utama mencakup pengaturan terhadap peran startup dalam beberapa materi pokok, perubahan dari RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan menjadi RUU Energi Terbarukan, penekanan frasa “wajib” pada Pasal 50 Ayat (3) dan (4) mengenai kewajiban pemerintah dan bentuk fasilitas riset dan inovasi energi terbarukan, penegasan frasa “wajib” pada Pasal 55 Ayat (1) dan penambahan huruf pada Ayat (2) mengenai kewajiban pemerintah dan bentuk insentif yang diberikan, serta peneguhan frasa “wajib” pada Pasal 56 Ayat (1) dan penolakan penghapusan Pasal 56 Ayat (2) dan (3) mengenai Dana Energi Terbarukan.

Percepatan Transisi Energi dan RUU EBET: Tanggapan atas Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan 2022